Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan BLT pada para penggiat UMKM. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, UMKM mempunyai kontribusi terhadap PDB yaitu sebesar 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp8.500 triliun pada tahun 2020.
Begitu vitalnya peran UMKM menjadikan pemerintah di banyak daerah selalu berusaha mewadahi dan memberikan dukungan atas kemajuan UMKM. BLT UMKM sendiri direncanakan akan disalurkan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Berikut akan dijelaskan cara mengajukan bantuan UMKM online.
Cara dan Syarat Mengajukan Bantuan UMKM Online?
Dalam Pasal 1 ayat (2), dijelaskan bahwa Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diperuntukkan pada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa BPUM diperuntukkan satu kali dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 2,4 juta.
Syarat Penerima BLT UMKM
Seperti disampaikan sebelumnya bahwa bantuan tunai ini diperuntukkan untuk penggiat UMKM. Terdapat kriteria untuk para pendaftar, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (Dibuktikan dengan lampiran KTP).
- Mempunyai Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
- Mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Calon penerima tidak boleh mempunyai omset atau penghasilan tahunan lebih dari Rp300 juta per tahunnya.
Syarat-Syarat Registrasi BLT UMKM
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tidak tengah menerima kredit dari perbankan maupun KUR.
- Formulir Registrasi yang telah diisi lengkap.
Kriteria penerima BLT adalah penggiat UMKM yang dapat dibuktikan dengan NIB dan SKU. Jika Anda belum terdaftar sebagai penggiat UMKM, Anda dapat mendaftarkan usahamu lebih dulu. Berikut tahapan-tahapan mendaftar menjadi penggiat UMKM dengan cara online:
- Masuk ke lama https://oss.go.id, jika belum punya akun Anda bisa membuat akun baru lebih dulu.
- Tekan “IzinBerusaha,” selanjutnya tekan “Perseorangan.”
- Tekan tulisan “Registrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan, atau tekan tombol “Registrasi NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
- Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
- Lengkapi formulir Data Profil.
- Jika telah terisi, tekan “Simpan” dan tekan “Lanjutkan.”
- Anda akan diarahkan ke formulir Data Usaha, tekan tombol “Tambah Usaha.”
- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, kemudian tekan “Simpan,” selanjutnya tekan “Selanjutnya.”
- Jika Anda mempunyai lebih dari satu UMKM, tekan “Tambah Usaha,” kemudian tekan “Selanjutnya.”
- Selanjutnya Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, selanjutnya tekan “Selanjutnya.”
- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, Anda bisa melihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika telah, selanjutnya centang kotak disclaimer,kemudian tekan “Proses NIB.”
Kini, regulasi dan pencairan anggaran tengah dipersiapkan oleh lembaga terkait. Pencairan anggaran sendiri umumnya dilakukan dengan cara bertahap, dan hanya diperuntukkan pada pelaku usaha yang sama sekali belum menerima bantuan tunai dari pihak perbankan.
Itulah penjelasan tentang BLT UMKM beserta syarat-syarat dan update terbarunya. Ikuti terus perkembangan BLT UMKM supaya selalu mengetahui informasi pencairan dananya. Dulu, jika Anda menjadi seorang pegiat UMKM, mungkin tidak perlu melakukan register UMKM online atau offline.
Dengan melakukan register UMKM online dan mempunyai izin usaha, bisa memberikan lebih banyak manfaat. Baik segi hukum atau pengembangan bisnis. Saat ini, untuk memudahkan pemilik usaha mengurus izin tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi merek dalam melakukan cara register UMKM online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan register UMKM online melalui sistem OSS, para penggiat UMKM tidak perlu khawatir harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus izin usaha.