Sebelumnya Anda pasti sudah sering mendengar apa itu asuransi jiwa. Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial akibat meninggal yang tidak terduga. Adalagi asuransi jiwa kredit, apakah sudah mendengarnya? Lalu apa bedanya dengan asuransi jiwa? Kalau belum, mari bahas bersama di dalam artikel ini.
Asuransi Jiwa
Dari laman cnnindonesia.com, pengertian dari asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Adapun bentuk dari asuransi jiwa adalah berupa kontrak perlindungan secara tertulis yang biasa disebut dengan polis. Isi dari polis tersebut adalah perjanjian yang sudah disetujui antara perusahaan asuransi dan pemilik polis. Setelah itu, peserta asuransi yang terdaftar wajib membayar premi sesuai dengan ketentuan secara berkala misalnya bulanan atau tahunan.
Asuransi Jiwa Kredit
Sebelum langsung membahas asuransi jiwa kredit, sebelumnya akan disinggung mengenai masalah kredit. Kredit sendiri adalah fasilitas pinjaman uang yang biasanya diberikan oleh bank yang memiliki banyak manfaat diantaranya untuk modal atau bisa tujuan lain seperti dana darurat atau biaya konsumtif seperti mencicil alat elektronik. Jangan waktu yang biasanya ditawarkan ketika ingin mengambil kredit beragam, mulai dari jangka pendek yaitu hitungan bulan, hingga jangka panjang yaitu dengan hitungan tahun. Apabila mengambil jangka panjang, pastinya kan akan ada risiko yang menanti seperti apakah kamu masih bisa mendapatkan pekerjaan yang sama atau bahkan apakah dirumahkan oleh perusahaan, ya memang hal itu masih belum terjadi, namun ada baiknya berjaga-jaga di masa depan, bukan?
Di sinilah peran dari asuransi jiwa kredit. Pengertian dari asuransi jiwa kredit yang diambil dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id adalah produk kerjasama bank dengan perusahaan asuransi, yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit (debitur) meninggal dunia. Dengan begitu, apabila debitur meninggal dunia selama masa pertanggungan berlaku, maka perusahaan asuransi akan melunasi hutang dari debitur tersebut. Jadi, ketika debitur meninggal dunia, maka bank tidak akan membebani ahli waris lainnya. Tidak hanya itu, ada beberapa perusahaan asuransi yang akan menawarkan fitur tambahan, seperti :
- Memberikan nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang dan bunga berjalan.
- Bisa melakukan pembayaran manfaat tanpa memerlukan data/riwayat kesehatan debitur,
- Bisa membayar dengan persentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi.
Jika ingin mendapatkan manfaat asuransi jiwa kredit ini, apabila kamu berencana mengambil pinjaman di bank, kamu bisa mengajukan asuransi jiwa kreditnya di FWD. Informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi laman FWD atau agen terdekat.